empty
 
 
Turki meloloskan RUU tentang cryptocurrency

Turki meloloskan RUU tentang cryptocurrency

Anggota parlemen Turki sedang menyusun undang-undang baru. Pihak berwenang akan mewajibkan semua orang yang terlibat dalam operasi mata uang kripto untuk mendaftarkan aktivitas mereka. Langkah ini menandakan langkah lain menuju kendali penuh. Sementara itu, pemerintah Turki siap memperkenalkan aturan penanganan mata uang digital dan hukuman atas pelanggarannya.

Parlemen Turki telah meloloskan undang-undang yang mengatur penggunaan aset virtual. Undang-undang baru ini menetapkan denda mulai dari $7.500 hingga $182.600 jika melanggar peraturan ini. Yang paling menarik adalah hukuman penjara yang berkisar antara tiga hingga lima tahun.

Menurut peraturan baru tersebut, Departemen Regulasi Pasar Keuangan Turki akan mengeluarkan lisensi untuk pengembangan, penerapan, dan penjualan aset digital, serta untuk penerbitan, distribusi, dan perdagangan mata uang kripto. Semua transaksi digital harus didaftarkan.

Media Turki melaporkan bahwa hampir 12 juta orang di negara tersebut saat ini memiliki mata uang kripto. Sebelumnya diberitakan bahwa transaksi di sektor ini, yang populer di Turki karena ketidakstabilan ekonomi, akan dikenakan pajak sebesar 0,03%.

Hebatnya, pangsa lira Turki dalam perdagangan pertukaran mata uang kripto global mencapai angka yang mengesankan sebesar 19% pada awal Juni 2024. Dalam konteks ini, mata uang Turki melampaui euro dan menempati posisi ketiga.

Kembali

See aslo

Tidak bisa bicara sekarang?
Tanyakan pertanyaan anda lewat chat.